Pelayanan perijinan terpadu atau OSS

 on Friday, April 5, 2013  


Pelayanan perijinan terpadu atau OSS (One Stop Service) adalah sebuah satuan kerja di tingkat pemerintahan kota/kabupaten yang secara memberikan pelayanan untuk memproses berbagai dokumen publik, khususnya perizinan usaha dan investasi

Pelayanan perijinan terpadu atau OSS (One Stop Service) adalah sebuah satuan kerja di tingkat pemerintahan kota/kabupaten yang secara memberikan pelayanan untuk memproses berbagai dokumen publik, khususnya perizinan usaha dan investasi. Perizinan usaha dan investasi yang selama ini mengandung konotasi negatif : terlalu banyak, berbelit-belit, membutuhkan waktu lama dan mahal, diharapkan akan dapat lebih disederhanakan melalui pelayanan satu atap satu pintu (terpadu) yang memangkas beban administratif bagi pemerintah daerah dan memudahkan pelaku usaha mendapatkan akses sumberdaya untuk pengembangan usahanya. Konsep Lembaga ini merupakan ujung tombak pelayanan perizinan, dimana pemohon tidak perlu mendatangi berbagai instansi untuk mendapatkan izin. Pemohon hanya tinggal pergi ke kantor OSS untuk mengajukan permohonan berbagai ijin usaha atau investasi yang dibutuhkan dan di OSS pula izin yang keluarkan pemerintah daerah akan diterima pemohon, sehingga OSS dan seluruh kelengkapannya berupa
1.Pengembangan Teknologi informasi untuk kelancaran proses perijinan dan komunikasi dengan dunia usaha
2.Standar pelayanan minimal (SPM) yang dikomunikasikan kepada publik
3.Sistem penghitungan kepuasan pengguna secara berkala

Mengapa? Tujuan dari dibentuknya OSS untuk memberikan kemudahan pada dunia usaha karena dapat menciptakan iklim kondusif yang dapat meningkatkan kegairahan dunia usaha. Disamping melayani perizinan, OSS dapat dijadikan sebagai sarana bagi pemerintah daerah untuk memberikan semua informasi yang dibutuhkan masyarakat. Melalui OSS dengan seluruh kelengkapannya, pengurusan perizinan usaha akan menjadi mudah dan murah yang membuat pelaku usaha terhindar dari biaya ekonomi tinggi yang biasanya terjadi pada saat proses pengurusan izin.

Prinsip Pelayanan OSS:
1.Sederhana
2.Reliabilitas
3.Tanggung Jawab
4.Kecakapan petugas
5.Kemudahan akses
6.Ramah
7.Terbuka
8.Komunikasi petugas & pelanggan
9.Kredibilitas
10.Kejelasan & Kepastian
11.Keamanan
12.Mengerti kebutuhan pelanggan
13.Wujud nyata
14.Efisien
15.Ekonomis
Pelayanan perijinan terpadu atau OSS 4.5 5 Darto Iwan Friday, April 5, 2013 Pelayanan perijinan terpadu atau OSS (One Stop Service) adalah sebuah satuan kerja di tingkat pemerintahan kota/kabupaten yang secara memb...


No comments:

Post a Comment

Silakan berkomentar ....