Pernah
dimintai data pribadi, seperti nama, alamat, nomor telepon dan lainnya oleh
pihak lain? Biasanya oleh instansi resmi/pemerintah seperti Kelurahan, Dinas
Dukcapil atau BPS. Tapi kadang kita juga dimintai data oleh pihak lain diluar
instansi resmi. Yakinkah data pribadimu digunakan sebagai mana mestinya? Masih
ingat penyalahgunaan data Facebook awal tahun 2018, di mana satu juta lebih
pengguna Indonesia ikut terdampak?
Pada
tanggal 13 Mei dan 14 Mei 2019, sebuah koran nasional Indonesia menurunkan beberapa
berita dihalaman 1 tentang Data Pribadi dan penjualan data itu secara ilegal.
Kenapa ilegal ? Karena sebenarnya data prbadi yang kita berikan ke pihak lain
dilindungi oleh perundang-undangan. Berdasarkan Undang –Undang Nomor 14 tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi, data pribadi termasuk katagori “yang
dikecualikan”. Artinya data pribadi ini boleh diberikan ke pihak lain asal ada
ijin dari kita selaku pemilik data tersebut. Atau, kita sendiri yang
memberikannya.
Hal ini
penting mengingat beberapa kasus penyalahgunaan data pengguna sempat terjadi.
Misalnya saja kasus penyalahgunaan data
Facebook seperti disampaikan diatas.
Jadi instansi
resmi/pemerintah atau pihak lain/ swasta/ perusahaan harus meminta ijin kita jika akan memberikan
data pribadi kita ke pihak lain, baik berupa data digital ataupun data
non-digital.
Aturan tersebut
juga dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) No 20 Tahun 2016
tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ditetapkan 7 November 2016, diundangkan
dan berlaku sejak 1 Desember 2016.
Menurut Permen
tersebut dinyatakan Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran
serta dilindungi kerahasiaannya. Pemilik Data Pribadi adalah individu yang
padanya melekat Data Perseorangan Tertentu.
Didalamnya
antara lain disebutkan bahwa, Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus
mempunyai aturan internal perlindungan
Data Pribadi. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyusun aturan
internal perlindungan Data Pribadi sebagai bentuk tindakan pencegahan untuk
menghindari terjadinya kegagalan dalam
perlindungan Data Pribadi
yang dikelolanya.
Permen
ini adalah satu dari 21 Permen yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 82 / 2012
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang diundangkan
dan berlaku sejak 15 Oktober 2012.
Diluar
Indonesia, sudah ada juga regulasi General Data Protection Regulation (GDPR)
yang sudah berlaku di Eropa sejak Mei tahun lalu. Regulasi tersebut memang
tidak spesifik mengatur mengenai ancaman serangan siber, namun lebih kepada
melindungi data pengguna. Dengan aturan ini, perusahaan wajib melaporkan
masalah pencurian atau penyalahgunaan data pengguna yang terjadi di
perusahaannya. Aturan ini juga menentukan sanksi yang dijatuhkan jika
perusahaan melanggar aturan yang berlaku.
Referensi:
Disarikan dari artikel di
Harian Kompas 13-14 Mei 2019, UU 14/2008, Permen Kominfo 20/2016, dan PP
82/2012.
No comments:
Post a Comment
Silakan berkomentar ....