Copy Paste Dunia Blogger dalam Kacamata UU ITE

 on Tuesday, September 30, 2014  

Sering kali kita menemukan artikel di internet, terutama di blog, yang mirip sekali dengan artikel lain. Ada kemungkinan artikel tersebut adalah "fotocopy" atau hasil copy-paste dari blog lain. Sering terjadi hasil copy paste itu mirip 100%. Gak ada bedanya sama sekali.

Banyak alasan kenapa hal ini dilakukan. Salah satu alasannya adalah malas. Malas menulis, tapi pingin blog tetap jalan. Malas menata kata, merangkai huruf, tapi pingin konten blog sangat banyak. Toh pembaca juga gak bakal tahu kalau itu hasil copy paste, kalaupu tahu paling juga nggak memperhatikan kemiripan itu. Begitu mungkin pikiran blogger blogger tersebut.

Ada dua jenis copy-paste. Yang pertama copy-paste yang diketahui penulis aslinya dan menuliskan sumber tulisan tersebut. Yang kedua yang tanpa ijin penulis dan tidak menyebutkan sumber aslinya. 

Untuk yang pertama sih kadang ada maksud baik didalamnya, yaitu untuk meneruskan informasi baik dari sebuah sumber. Hal ini pun dimintakan ijin dengan sang penulis. Ada kemungkinan sang blogger merasa sayang kalau hasil pemikiran si penulis hanya dinikmati oleh segelintir orang yang "main" ke blog penulis artikel saja. Jadi blogger tersebut berusaha ikut menyebarkan artikel yang bagus tersebut. Kalau di Facebook ini lebih dikenal dengan "share" atau "bagikan".

Yang kedua inilah yang memang sangat merugikan dan kurang pantas untuk dilakukan seorang blogger. Banyak yang menyebutkan kecurangan, tapi tak sedikit yang menghujat blogger ini sebagai plagiat yang memalukan. Serem juga ya. Kalau sudah dianggap plagiat, susah deh. Blog-nya akan kehilangan pembaca secara drastis. Ini biasanya dilakukan oleh blogger yang hanya mengejar traffic walau dengan cara tidak benar.

Kadang kita berpikir copy-paste sekedar hal yang kurang pantas. Sekedar hal yang memalukan untuk dilakukan. Padahal, kalau kita cermati, copy-paste bisa saja membawa konsekuensi hukum yang sangat tidak menyenangkan bagi pelaku copy-paste. Bahkan hukuman kurungan alias penjara bisa menjerat tukang copy-paste ini. 

Kita lihat saja Undang- Undang  Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Disitu akan tertera ancaman hukuman yang cukup "mengerikan" yaitu kurungan atau penjara selama 1 tahun sampai dengan  7 tahun. Cukup membuat kita harus berpikir untuk melakukan "COPY PASTE TANPA PEMBERITAHUAN". Denda yang mengancam juga fantastis. Antara 1 juta rupiah sampai dengan 5 milyar rupiah. Ngeri kan? 


Belum lagi apa yang tertera pada UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 35. Blogger harusnya berpikir banyak sebelum melakukan kecurangan ini. 

Diatas semua itu, copy paste jelas jelas melanggar kode etik blogger. Benar?
Copy Paste Dunia Blogger dalam Kacamata UU ITE 4.5 5 Darto Iwan Tuesday, September 30, 2014 Copy, Paste, Copy Paste, Blogger, Plagiat, UU ITE, Informasi dan Transaksi Elektronik Sering kali kita menemukan artikel di internet, terutama di blog, yang mirip sekali dengan artikel lain. Ada kemungkinan artikel tersebut ...


28 comments:

  1. Untungnya walaupun saya tidak paham masalah UU ITE, saya enggak pernah copas tulisan. la wong blogku adalah cerita cerita saya dan di sekitar saya saja koq.....

    Salam, dah lama tidak mampir maaf komputerku rusak dan baru sempat di servis

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selamat datang lagi di dunia BW, Pak. Betul bagus yang seperti pak Edi ini, cerita sendiri tanpa copas. Harus dijadikan teladan utk yang lain.

      Delete
    2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
      BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

      Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

      Delete
  2. Blog saya sering jadi korban copas. Bahkan pernah dicopas full satu blog memakai scrapper. Kalo blog yg copas blogspot atau wordpress.com, saya lgsg lapor DMCA ke providernya. Kalo blognya self hosting, biasanya saya email ke pemiliknya, tapi ya itu, mayoritas cuma dikacangin. Sampai nanti kalo udah saya ancam pake pasal UU ITE tiba2 tulisan copas itu dihilangkan. Tapi ya cuma tulisan saya aja. Tulisan orang lain yang ada di situ, copas juga, ngga dihapus. Hahahaha... Orang kek gitu ga layak disebut sebagai blogger.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mari sama2 kampayenkan anti-copas diantara para blogger mas. Saling menghargai hasil karya lah... :D

      Delete
  3. Benar, jangan anggap enteng kasus kopas. Walaupun tulisan saya jarang ada yang copas sih. heheheh

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mantap , mas... moga gak ada lagi copas tanpa ijin diantara para blogger disini

      Delete
  4. Aku juga pernah jadi korban copas, dan itu sangat menjengkelkan -_______-

    Akupun pernah copas, tapi seenggaknya aku nyantumin sumber nggak main asal menjadikan itu sebagai HAK MILIK dan naikin trafik blog doang.

    ReplyDelete
    Replies
    1. saling menghargai tetap harus ada dalam etika setiap blogger

      Delete
  5. dulu saya sering di copas, dan kadang 'mencopas' (mengutip)

    saya sendiri tidak masalah kalau yang dicopas itu bisa memberikan manfat kepada banyak orang, seperti artikel tutorial, tips dan sejenisnya yang bersifat pengetahuan. karena ada hak-hak orang lain juga agar untuk mendapatkan informasi tersebut.

    Tapi disisi lain itu juga merupakan hak intelektual si pemilik tulisan, jadi harus ada pendewasaan dan pengetahuan dari pengguna internet sendiri jika ada kebutuhan untuk mengutip atau menyebarluaskan kembali konten milik orang lain. semisal dengan mencantumkan sumber atau meminta izin terdahulu kepada pemilik konten.

    ReplyDelete
    Replies
    1. copas sebenarnya hak yang BAGUS, asal sudah mendapat ijin dari penulisnya.

      Delete
  6. untuk mengetahui org copas artikel kita gimana ya? hihih maklum emak kudet :D makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. gampang mbak, coba copy pastekan bagian yang dicurigaian di copas di mbah google. kalau keluar hasilnya dan ada yang SAMA PERSIS, itu pasti sang tukang copas itu.

      Delete
  7. kalo melihat dari UU nya, emang ngeri ya...

    ReplyDelete
  8. Kalau emang mau jadi blogger, harusnya kan juga mau belajar menulis. Karna saya pikir inti dari kegiatan blogging ini kan untuk menyajikan konten tulisan di dalam blog. Masak iyaa kita mau jadi blogger tapi gak bisa nulis? :D

    Saya jujur paling gak suka dengan blogger copas Mas. Paling enak itu baca blog yang tulisannya original buatan pemiliknya sendiri. Sekalian pengennya bisa jalin silaturahmi antar blogger.

    ReplyDelete
  9. Benar, nih. Sebaiknya menyertakan sumber ya kalau copy paste. :D

    ReplyDelete
  10. mengerikan juga sih :) saya kalo nulis juga kadang tak kasih sumbernya dari berbagai sumber .. nice info nih

    ReplyDelete
  11. Replies
    1. Betul sekali mas, COPY PASTE itu BOLEH dan LEGAL, asaaallll :
      1. Ditulis sumber dan penulis aslinya
      2. Dapat ijin dari penulis aslinya
      ;)

      Delete
  12. Wah, mengerikan pak. Tapi, untuk yang bisa disebut sebagai hasil cipta sendiri masih kurang begitu jelas.

    Hasil comot sana comot sini masa' disebut hasil cipta yang dilindungi uu?

    ReplyDelete
  13. Kenapa Harus Copas kalau kita Mampu Mengupas :)

    ReplyDelete
  14. copas itu sangat tidak kreatif ya mas

    ReplyDelete
  15. Tukang copas memang menjengkelkan
    ratusan Artikel lebih sudah di copy dari blog saya, judul entri tak dirubah sementara tgl/thn diatur mundur sgt" mengacaukan index search. maka bersiaplah khilangan blog ksayangan anda sekaligus akun gogle adsense.
    =====================
    Ada yang tau Admin blog ini.
    journal-des-casinos-en-ligne.blogspot*com
    caraflashpedia.blogspot*com
    flashingpedia.blogspot*com
    droidanpedia.blogspot*com
    ==================

    sudah copas
    -Dari tempatfirmware.blogspot*com

    ReplyDelete
    Replies
    1. saya kurang tahu admin blog tersebut diatas, kejahatan tersendiri saat sudah copas.

      Delete

Silakan berkomentar ....