Kewajiban Pelayanan Universal : Implementasi Desa Dering

 on Tuesday, March 26, 2013  


Desa berdering merupakan layanan teleponi dasar (basic telephony) yaitu layanan telepon dan SMS (short message service) bagi daerah-daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan, dan daerah yang tidak layak secara ekonomis serta wilayah yang belum terjangkau akses dan layanan telekomunikasi di 40.052 Desa yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tujuannya adalah membuka aksesibilitas layanan komunikasi dan informasi di daerah terpencil dengan harga yang terjangkau.

Isue Finansial untuk pembangunan di daerah perdesaan (rural) bagi operator telekomunikasi adalah investasi yang besar dengan RoI (return of investment) yang kecil sehingga bisnis di area perdesaan (rural) menjadi tidak menarik.

Teknologi yang digunakan merupakan teknologi netral dengan perangkat minimal yang harus di ada di fasilitas telekomunikasi dimaksud yaitu antara lain :
1. FWT  (Fixed Wireless Telepon) / Handset
2. Billing Display / PDPT alat Pencatat Pulsa Telepon 
3. Power Supply (PLN-APB/SC) 
4. Billboard Sign / Papan Plang 
5. Antena Yagi (Jika Sinyal Lemah dan menggunakan teknologi seluler)
6. Antena VSAT dan Perangkat VSAT (Jika Sama Sekali Tidak Ada Sinyal)

Sumber : BP3TI , Kementerian Kominfo RI
Kewajiban Pelayanan Universal : Implementasi Desa Dering 4.5 5 Darto Iwan Tuesday, March 26, 2013 Desa berdering merupakan layanan teleponi dasar (basic telephony) yaitu layanan telepon dan SMS (short message service) bagi daerah-daerah...


4 comments:

  1. Replies
    1. Pingin semua orang di desa mana aja bisa terpenuhi kebutuhan telekomunikasinya.....

      Delete
  2. sori mas bro...hehehe server inet error dari sabtu yg lalu.Kini sudah okay, jadi bisa menyimak Judul posting yang gregetke ini. Sip markusip ya :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. syukur kalo dah bisa OL lagi. Makasih kunjungannya. Keep Blogwalking.

      Delete

Silakan berkomentar ....