Kewajiban Pelayanan Universal : Implementasi Desa Pinter

 on Friday, March 29, 2013  


Desa Pinter (desa punya internet) dimaksudkan untuk menghilangkan kesenjangan informasi dan pendidikan, karena dengan adanya komputer yang dilengkapi akses internet, masyarakat dapat mengakses informasi apapun termasuk dunia pendidikan dan pengetahuan lainnya.

Pilot Project Desa pinter (Desa punya internet) sebanyak 100 desa yang dilengkapi dengan komputer beserta peripheralnya serta akses intenet yang memiliki kemampuan Kecepatan transfer data (Throughput) minimal 56 Kbps dari CPE ke Perangkat Operator, Latency : Maks 750 ms dari CPE ke IIX dan Packet Loss : 2% dari CPE (Customer Premises Equipment) ke IIX (Indonesia Internet Exchange).

Penyediaan Desa Pinter sebagai komitmen dalam penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan informatika di wilayah perdesaan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 Tentang Kewajiban Pelayanan Universal dan memperhatikan INSAN (Internet sehat dan Aman).
Kewajiban Pelayanan Universal : Implementasi Desa Pinter 4.5 5 Darto Iwan Friday, March 29, 2013 Desa Pinter (desa punya internet) dimaksudkan untuk menghilangkan kesenjangan informasi dan pendidikan, karena dengan adanya komputer yang...


No comments:

Post a Comment

Silakan berkomentar ....