Berdasarkan referensi dari beberapa
website mengenai e-Samsat di Jawa Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta,
pengertian e-Samsat adalah layanan atau kemudahan yang diberikan Samsat kepada
masyarakat untuk dapat melakukan proses pembayaran melalui e-Channel Bank
seperti ATM, Teller, PPOB, Mobile Banking, SMS Banking, dan Internet Banking.
Dengan melihat fakta diatas, dapat
dikatakan bahwa e-Samsat yang dimaksud adalah fasilitas yang disasarkan pada
wajib pajak agar lebih gampang membayar pajak dengan banyaknya saluran yang
dipakai melalui produk perbankan yang terkoneksi dengan data Pajak Kendaraan
Bermotor. Fasilitas yang dimaksud diatas mirip dengan fasilitas e-Payment yang
ada pada perdagangan elektronik atau e-Commerce, dimana e-Payment pada
e-Commerce memiliki lebih banyak channel pembayaran.
Pada Samsat yang belum menerapkan
e-Payment, ada dua proses utama yang bisa dijadikan fokus terkait e-Samsat,
yaitu proses pembayaran dan proses pengesahan. Kedua proses ini sangat penting,
karena dua proses ini yang bisa “di-elektronik-an” agar wajib pajak bisa lebih
nyaman.
Sedangkan jika memperhatikan
keterangan dari beberapa personal yang telah melakukan survey ke Best Practice
e-Samsat, penerapan proses elektronis-nya tidak hanya pada proses pembayaran
saja ( e-Payment ) tetapi juga pada proses
legalisasi atau proses pengesahan (e-Legalization).
Proses pengesahan yang
dimaksud adalah mengakui keabsahan sebuah transaksi pembayaran Pajak Kendaraan
Bermotor lewat e-Channel tanpa wajib pajak harus datang ke kantor Samsat lagi
untuk melakukan registrasi dan identifikasi. Artinya, proses registrasi dan
identifikasi dilakukan secara elektronis dan Wajip Pajak tidak perlu lagi melakukan pengesahan STNK Tahunan di
Samsat. Ini yang masih menjadi kendala.
Pada e-Samsat yang masih sebatas
e-Payment, wajib pajak harus tetap mendatangi kantor Samsat secara untuk
melakukan proses pengesahan dengan mencetak / memvalidasi dokumen agar dianggap
sah. Sedangkan pada Samsat yang telah mengadopsi e-Payment dan e-Legalization
, wajib pajak dimudahkan dengan tidak harus datang ke kantor Samsat
secara fisik. Bukti pembayaran lewat e-Channel perbankan bisa dipergunakan
sebagai dokumen yang sah.
Jika dilihat dari sisi wajib pajak,
e-Samsat yang telah menerapkan e-Payment dan e-Legalization bersamaan menjadi
pilihan. Yang menjadi masalah disini adalah model e-Legalization masih menjadi
hal baru yang pastinya menimbulkan sikap defensif untuk yang kurang nyaman
terhadap perubahan.
No comments:
Post a Comment
Silakan berkomentar ....