Kewajiban Pelayanan Universal : Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi

 on Wednesday, March 13, 2013  


Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT) adalah lokasi penyediaan KPU Telekomunikasi yang ditetapkan Menteri, seperti antara lain daerah tertinggal, daerah terpencil, daerah perintisan, daerah perbatasan, dan daerah yang tidak layak secara ekonomis, serta wilayah yang belum terjangkau akses dan layanan Telekomunikasi. Hal ini sesuai dengan apa yang tertulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 (Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi).

WPUT ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi, pencocokan dan penilitian kepada pihak pihak terkait, dengan tidak meninggalkan kondisi lapangan seperti pemekaran wilayah dan survey lapangan. Pada awalnya WPUT telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 437/KEP/ M.KOMINFO/12/2009.

WPUT dimaksud juga menampung Program Corporate Social Responsibility (CSR) para penyelenggara telekomunikasi. Pada awalnya yang menjadi sasaran KPU ini adalah 38.471 desa namun kemudian dikembangkan menjadi 40.052 Desa.

Selanjutnya terhadap target WPUT yang menjadi beban KPU/USO terjadi perubahan yang ditetapkan denganPeraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor :  260/DIRJEN/2009.

Sumber sebelum diolah ulang : BP3TI Kementerian Kominfo RI.

Kewajiban Pelayanan Universal : Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi 4.5 5 Darto Iwan Wednesday, March 13, 2013 Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT)  adalah lokasi penyediaan KPU Telekomunikasi yang ditetapkan Menteri, seperti antara lai...


No comments:

Post a Comment

Silakan berkomentar ....