Kewajiban Pelayanan Universal / Universal Service Obligation (KPU/USO) di sektor telekomunikasi merupakan komitmen negara-negara diseluruh dunia yang tergabung dalam ogranisasi telekomunikasi dunia / International Telecommunication Union (ITU), khususnya pada ITU-D (Development) sebagaimana komitmen bersama beberapa negara pada Deklarasi Tokyo Tahun 2003, Deklarasi Genewa Tahun 2003, dan Deklarasi Tunisia Tahun 2005 (Wolrd Summit On Information Society Declaration).
Adapun isi deklarasi tersebut secara umum adalah mewujudkan tersedianya akses layanan telepon diseluruh wilayah regional Asia Pasifik, dan kemudian mewujudkan tersedianya akses layanan internet diseluruh wilayah regional Asia Pasifik. Adapun tujuan deklarasi tersebut adalah diharapkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang mendukung meratanya penyediaan akses layanan telekomunikasi baik layanan telepon maupun internet di wilayah perkotaan dan di wilayah perdesaan khususnya daerah rural yang tidak menguntungkan secara ekonomi.
Secara khusus di Indonesia KPU/USO di sektor telekomunikasi merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian Pemenuhan Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) telah melalui proses evolusi, dengan keterangan sebagai berikut :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 bahwa layanan telekomunikasi dasar diselenggarakan oleh perusahaan milik negara. Untuk menindaklanjuti amanat tersebut kemudian dibentuk badan penyelenggara telekomunikasi milik negara, dimana badan penyelenggara milik negara tersebut dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk menyelenggarakan layanan telekomunikasi lain. Termasuk menyediakan layanan telekomunikasi dasar di wilayah rural merupakan kewajiban dari badan penyelenggara milik negara tersebut.
Rendahnya angka teledensitas yang dicapai (≤ 3 %) dan terbatasnya anggaran untuk menyediakan layanan telekomunikasi dasar di wilayah rural diantaranya, menyebabkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1989 direvisi dengan prinsip restrukturisasi industri telekomunikasi, regulasi dan kebijakan pendukungnya yang mengarah pada era kompetisi disektor industri telekomunikasi. Ditetapkannya Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi telah memberikan semangat perubahan dalam penyelenggaraan telekomunikasi dari iklim monopoli menuju ke iklim kompetisi.
Namun ternyata penyelenggaraan telekomunikasi masih tetap terfokus pada daerah komersial sehingga daerah non komersial kurang mendapat perhatian meskipun penyelenggara telekomunikasi masih mempunyai kewajiban untuk memberikan kontribusi pelayanan universal dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi di daerah non komersial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Penyelenggaraan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil dan merata, asas kepastian hukum dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memperhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika.
Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan Iebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan, maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat Iebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin.
Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasil-hasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata.
Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjamin kepastian hukum, dan memberikan perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi.
Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien serta penguasaan teknologi telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global.
Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Asas keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasiannya.
Asas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan keterbukaan.
(Sumber : BP3TI Kementerian Kominfo RI)
(Sumber : BP3TI Kementerian Kominfo RI)
Info Yang Bermanfaat :).. mampir balik..
ReplyDeleteMakasih sudah mampir .... siap meluncur ke blog Anda ...
DeleteWiih, infonya diupodate terus ya mas bro. Sipmarkus sip :), btw kok msh ada robotnya ya Grrrrrrrrrrrr... kalo mw kasih koment. :D
ReplyDeleteSiap !! Tetap semangat nge-blog nih. hehehehe. Ada robotnya ya? oke tak coba matikan ya.... Thanks atas info-nya
Delete